Senin, 27 Juni 2022

APA ITU SAKR?  

Disusun oleh Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut


Surat Angkutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak. (Pasal 1 Angka 76 Permen LHK No. 8 tahun 2021).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada tanggal 1 April 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 395 pada saat Peraturan Menteri LHK ini mulai berlaku maka Permen LHK No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah dengan PermenLHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak. Pengadaan blanko SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat dilakukan dengan salinan dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan. SAKR diterbitkan oleh pemilik kayu budidaya dari Hutan Hak dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.  

Bagaimana alur penggunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak?

  1. Jika bentuknya kayu bulat/kayu olahan dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju konsumen, maka menggunakan SAKR
  2. Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju pemegang perizinan berusaha pengolahan hasil hutan atau PBPHH  (dulunya – izin usaha industry primer hasil hutan kayu), maka menggunakan SAKR
  3. Jika bentuknya kayu bulat dari tempat penebangan di atas lahan hutan hak menuju TPT-KB, maka menggunakan SAKR
  4. Jika bentuknya kayu bulat  dari TPT-KB menuju konsumen, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya
  5. Jika bentuknya kayu bulat dari PBPHH menuju PBPHH lain atauTPT-KB atau konsumen akhir, maka menggunakan SAKR dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya
  6. Jika bentuknya kayu olahan dari PBPHH menuju konsumen akhir, maka menggunakan nota perusahaan.

Jenis-jenis kayu apa saja yang boleh menggunakan SAKR?

  1. Pada provinsi di pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk semua jenis kayu
  2. Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, digunakan untuk jenis-jenis kayu budidaya :  jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon, dan petai.
  3. Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, jenis-jenis kayu budidaya sebagaimana pada nomor 2 dapat ditambahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil verifikasi keberadaan kayu pada provinsinya masing-masing.

SAKR kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan lembar ke-1 untuk pengangkutan; dan menyertai bersama-sama lembar ke-2 untuk arsip pemilik Hutan Hak atau  pengirim.

 

Format Surat Angkutan Kayu Rakyat

Masa berlaku SAKR ditetapkan oleh penerbit dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh normal. Dalam hal terdapat hambatan dalam pengangkutan di perjalanan dan masa berlaku SAKR telah berakhir, dibuat surat keterangan oleh pengemudi atau nakhoda di atas kertas bermeterai cukup.

 

Istilah :

SAKR     : Surat Angkutan Kayu Rakyat

PBPHH  : Perizinan berusaha pengolahan hasil hutan

TPT-KB  : Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat

 

Sumber : 

http://pkps.menlhk.go.id

 

Minggu, 26 Juni 2022

 BANJIR, HUTAN DAN PENDEKATAN TERPADU

(catatan belajar hidup bersama banjir )

di susun oleh : RBA. Murtada, Ir. S.Hut., M.P., IPM

 

 

dokumentasi medcom.id

Bagi mereka yang terlibat dalam pengembangan strategi untuk mitigasi bencana dan pengelolaan banjir, intensitas dari banjir dari tahun ke tahun dirasakan meningkat di wilayah ini. Reaksi yang timbul, biasanya dan juga dapat dimengerti, adalah menyalahkan ketidakberesan pengelolaan dataran tinggi, dan penggundulan hutan di daerah aliran sungai pegunungan yang penting sebagai penyebab bencana yang dirasakan di wilayah dataran rendah. Secara umum, pengetahuan konvensional mengenai manfaat hutan ini telah mengaburkan sudut pandang pengambil keputusan sehingga mengarah pada upaya berlebihan dalam reboisasi dan perlindungan hutan dibandingkan penekanan upaya pengelolaan daerah aliran sungai yang terpadu dan holistik.  Kompleksitas proses-proses hidrologi dan hutan semestinya menggiring kita untuk mengkaji kembali pengetahuan kita mengenai keterkaitan antara hutan dan air, serta menimbang kembali jawaban konvensional kita kepada salah satu ancaman bencana yang paling serius.  Di banyak negara, ada keyakinan yang umum termasuk di antara banyak ahli kehutanan bahwa hutan dapat mencegah atau mengurangi banjir. Kesimpulan langsung yang seringkali diambil adalah bahwa banjir terjadi karena terjadi hutan ditebangi dan rusak.  Dalam kenyataannya, kaitan langsung antara deforestasi dan banjir merupakan sesuatu yang belum pasti.

Benarkah banjir disebabkan oleh kegiatan alam? atau oleh kegiatan manusia? Pertanyaan ini telah ada selama puluhan tahun dan isu banjir telah diteliti dan menjadi bahan diskusi yang ekstensif di lingkungan ilmiah.  Kompleksitas ini serta pengaruh yang tumpang tindih dari kegiatan manusia terhadap sistem hidrologis sering kali disederhanakan, khususnya oleh media masa dan para pejabat pemerintah yang mencari penjelasan dan penyelesaian masalah yang mudah. Lebih jauh, ketidakpastian yang ada dalam temuan-temuan ilmiah dan kurangnya penelitian jangka panjang memperburuk keadaan. Hampir tidak ada perbedaan antara apa yang kita ketahui, apa yang kita pikir kita ketahui, atau apa yang kita ingin yakini, menyumbang kepada kebingungan yang secara umum ada di sekitar pengaruh hutan terhadap banjir besar. Selain itu, pada saat proses hidrologis ditetapkan dan dimengerti, interaksi yang sifatnya khusus dan sangat tergantung pada lokasi mengarah kepada ketidakpastian dalam generalisasi.

 

Hutan, pengaturan besar aliran air sungai, dan pencegahan banjir

Anggapan yang umum bahwa hutan sangatlah diperlukan bagi pengaturan aliran air sungai dan mengurangi kecepatan aliran permukaan. Dalam beberapa hal, anggapan ini benar adanya. Dalam kenyataannya, berlawanan dengan pemikiran terdahulu, hutan adalah pengguna air yang sangat besar. Sejumlah besar air hujan biasanya terhalang oleh kanopi pada hutan tropis dan menguap kembali ke dalam atmosfir tanpa memberikan sumbangan apa–apa terhadap cadangan air tanah. Sebagian besar lainnya yang menyerap ke dalam tanah digunakan oleh pepohonan itu sendiri. Hal ini tentunya mematahkan pendapat bahwa reboisasi atau penanaman kembali hutan akan meningkatkan aliran air di musim kemarau. Dengan demikian, mengganti tutupan lahan hutan dengan pemanfaatan lahan lain hampir selalu meningkatkan kecepatan aliran dan jumlah aliran sungai. Kecepatan aliran dan pola aliran sungai perlahan–lahan akan kembali kepada kondisi awalnya bila suatu wilayah dibiarkan kembali menjadi hutan. Namun demikian, mengalihgunakan hutan menjadi padang rumput biasanya secara permanen akan meningkatkan kecepatan aliran air secara total.

Efek pengaturan, bahkan pada tingkat setempat sekalipun, sangat tergantung pada kedalaman dan struktur tanah, serta derajat kejenuhan sebelumnya. Lapisan tanah yang tipis menghasilkan aliran yang cepat. Program reforestasi secara masif yang sering dinyatakan sebagai “satu–satunya jawaban” bagi pencegahan hutan tidak akan berhasil, meskipun ada manfaat lain dari reboisasi tersebut.

Erosi dan Sedimentasi

Menjadi anggapan umum bahwa hutan dapat mengendalikan proses erosi dan sedimentasi. Meskipun tutupan lahan memiliki kecenderungan untuk mencegah erosi, kenyataannya yang mencegah erosi bukan tajuk pohon, tetapi pepohonan yang tumbuh di bawahnya dan tumpukan dedaunan/kayu mati di dasar hutan (humus). Kenyataan ini menimbulkan masalah, khususnya masalah erosi yang serius di perkebunan yang tanahnya telah dibersihkan dari vegetasi dan humus untuk mencegah bahaya kebakaran atau yang humusnya digunakan bagi alas hewan ternak. Bila permukaan tanah cukup terlindung oleh lapisan humus yang dan tutupan lahan yang baik dan menyeluruh, jenis vegetasi yang apa pun dapat memberikan perlindungan terhadap erosi yang sebanding, dengan tambahan manfaat yaitu penggunaan air yang lebih kecil.

Degradasi lahan dan erosi tanah yang sering dihubungkan dengan hilangnya tutupan hutan tidak selalu akibat dari penggundulan itu sendiri, tetapi lebih kepada praktek pemanfaatan lahan yang buruk (overgrazing, pembersihan humus, perusakan materi organik, pembersihan lahan) yang diterapkan setelah pembersihan lahan hutan.

Persepsi mengenai keparahan banjir

Dampak banjir biasanya diukur dan dinyatakan dalam kerugian ekonomi daripada dibandingkan dengan parameter fisik. Pendekatan ini dapat memberikan kesan bahwa banjir makin parah belakangan ini.

Pada kenyataannya, kerugian ekonomi yang besar tersebut terkait dengan banjir tahun–tahun belakangan ini terutama karena cermin pertumbuhan ekonomi yang mengembang, peningkatan investasi dalam prasarana, dan pertumbuhan populasi yang cepat di wilayah limpasan banjir. Meskipun secara langsung manusia tidak menyebabkan banjir, sering kali kita memperburuk masalah yang disebabkan oleh banjir.

Kebijakan pendekatan yang terpadu menuju efektifitas pengelolaan DAS

Meskipun hutan memiliki peran tertentu dalam menunda dan mengurangi puncak aliran air banjir pada tingkat lokal, bukti ilmiah secara jelas menunjukkan bahwa hutan tidak dapat menghentikan bencana banjir berskala besar.  Hal ini karena banjir berskala besar yang biasanya disebabkan oleh episode meteorologis yang parah, suatu kondisi yang sering menyalahkan pemanenan hutan dan pengalihan fungsi hutan untuk pemanfaatan pertanian. Namun demikian, kondisi ini tidak berarti dapat menghilangkan kebutuhan bagi pengelolaan yang baik dan konservasi di lahan hutan dataran tinggi.  Tetapi lebih menunjukkan bahwa pendekatan terpadu dalam pengelolaan daerah aliran sungai yang lebih dari sekedar pemecahan masalah berbasis kehutanan sederhana, sangatlah diperlukan. Untuk mencapai keberhasilan penanganan masalah, pendekatan terpadu ini harus digabungkan dengan berbagai tindakan di dataran tinggi dengan tindakan/kegiatan di dataran rendah, serta bekerja sama dengan proses alam bukannya melawan proses alam tersebut.

Pendekatan terpadu ini mempertimbangkan bahwa tanah suatu hutan alami yang dikelola dengan baik serta perkebunan dapat memelihara kapasitas penyimpanan air dibandingkan dengan tanah non-hutan dalam kondisi yang serupa. Hutan alami dan perkebunan ini dapat mengurangi kecepatan aliran air, yang kemudian dapat meminimalkan meluapnya air di DAS yang lebih kecil serta mengurangi jumlah episode langsung. Selain itu, hal ini juga memberikan pembenaran terhadap tersedianya serangkaian jasa lingkungan lain yang dimiliki hutan. Lebih lanjut, pendekatan pengelolaan yang terpadu ini mengakui pentingnya memelihara keberadaan hutan pada lokasi–lokasi penting dalam mengurangi masalah sedimen, seperti misalnya tanah yang cenderung bergeser dan di zona riparian. Pola ini memadukan pengelolaan pemanfaatan lahan di wilayah dataran tinggi dengan perencanaan pemanfaatan lahan (tata guna lahan), tindakan-tindakan yang sifatnya rekayasa, persiapan bencana banjir, serta pengelolaan gawat darurat di wilayah dataran rendah dan mempertimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal baik di daerah tangkapan air di wilayah pegunungan dan daerah aliran sungai. Perencanaan ini juga harus dilandasi oleh pemahaman ilmiah yang terbaik atas penyebab serta dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari banjir (menyiapkan masyarakat untuk hidup bersama-sama dan menyesuaikan hidup mereka terhadap keberadaan sungai dan banjir). Dalam pola ini, tujuan pengelolaan daerah aliran sungai dirumuskan bagi kedua wilayah, hulu daerah aliran sungai dan hilirnya. Rencana pengelolaan merinci kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan selayaknya dilakukan pada dua tingkat daerah aliran sungai dan dataran limpasan banjir kemudian dipadukan untuk membentuk rencana pengelolaan yang konsisten.

Seluruh proses tersebut kemudian dievaluasi secara teratur dan, bila diperlukan, tujuan serta kegiatan yang ada dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan atau harapan yang baru. Tujuan pengelolaan dapat berubah sepanjang kurun waktu sejalan dengan berkembangnya prioritas serta praktek pemanfaatan lahan. Hal ini merupakan proses dinamis yang memastikan bahwa melalui mekanisme umpan balik, tujuan yang ada tetap realistis dan dapat dicapai tanpa menyebabkan dampak lingkungan dan sosial-ekonomi yang tidak dapat diterima atau tidak dapat ditangani.

Hingga saat ini, pengelolaan DAS secara umum hanya mencapai sebagian saja keberhasilan yang diharapkan. Hal ini karena kenyataan bahwa penekanan faktor biofisik selalu dikedepankan dengan mengorbankan faktor sosial–ekonomi dan pada kenyataannya bahwa batas-batas hidrologis tidak sejalan dan bertepatan dengan batas–batas politis. Kegiatan ini biasanya berfokus pada pemeliharaan dan pengembangan luasan tutupan hutan dan mendorong kegiatan konservasi tanah dan air di wilayah pertanian. Selain itu perhatian difokuskan kepada pembatasan kegiatan perladangan berpindah dan pemukiman pedesaan.

Namun demikian, upaya sesaat yang sifatnya sporadis dalam konservasi tanah dan air serta penghijauan hutan dalam plot masing–masing individu (dipilih berdasarkan kemauan para petani dalam berpartisipasi atau pembayaran langsung bagi kerjasama) tidak akan menghasilkan efek mitigasi banjir yang memadai, bahkan pada tingkat DAS yang berukuran kecil sekali pun. Pengelolaan DAS yang efektif merupakan proses iteratif dari evaluasi, perencanaan, perbaikan kembali, dan pengaturan lahan dan pemanfaatan sumberdaya dalam suatu daerah aliran sungai, untuk menyediakan barang dan jasa yang diinginkan dan pada saat yang bersamaan memelihara dan mendukung mata pencaharian penduduk setempat. Proses ini memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan tujuan yang berbeda-beda dan pemanfaatan sumberdaya, serta untuk mempertimbangkan bagaimana kegiatan yang berakumulasi tersebut dapat mempengaruhi keberlanjutan sumberdaya alam. Terkait dalam pengelolaan DAS tersebut adalah pengakuan bahwa hubungan sejumlah kegiatan yang berbeda seperti perikanan, perkembangan perkotaan, pertanian, pertambangan, kehutanan, rekreasi, konservasi, serta pengaruh manusia yang lain, selain juga keterkaitan antara wilayah hulu dan hilir.

Klasifikasi tataguna lahan dan perencanaan tataguna lahan adalah salah satu aspek penting. Mengidentifikasikan dan melindungi wilayah yang rentan terhadap pemanfaatan lahan yang tidak layak merupakan hal yang sangat penting. Fasilitasi oleh kebijakan yang mendukung tentunya mempengaruhi dampak dalam pelaksanaanya, seperti kerangka kerja hukum dan pengaturan yang memberikan panduan, serta sistem insentif yang memberikan manfaat bagi DAS itu sendiri serta masyarakat secara umum. Pengelolaan DAS dan hutan yang efektif secara konsisten menghasilkan peningkatan jasa lingkungan yang signifikan, termasuk pasokan air tawar berkualitas tinggi.

Pengelolaan dataran limpasan banjir yang lebih efektif

Pengelolaan dataran limpasan banjir mengacu kepada seluruh tindakan masyarakat yang bertanggung jawab, berkelanjutan serta adil dalam mengelola wilayah terjadinya banjir dan berfungsi sebagai alat untuk mempertemukan kebutuhan sosial, ekonomi, sumberdaya alam dan ekologis. Karena hal ini termasuk mengurangi bahaya dan penderitaan yang disebabkan oleh banjir, pengelolaan dataran limpasan banjir dan pengelolaan banjir terdiri dari sejumlah kegiatan yang serupa. Namun demikian, pengelolaan dataran limpasan banjir memahami secara eksplisit bahwa faktor yang lain seperti sosial, ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, serta sifat ekologis harus dipertimbangkan dalam “mengelola” banjir (Mekong River Commission, 2001).

Pengelolaan dataran limpasan banjir yang efektif, seperti halnya pengelolaan DAS, adalah sebuah proses iteratif yang mengidentifikasi dan mengkaji cara- cara alternatif untuk pengurangan dampak banjir (terutama dalam episode bencana banjir besar) di wilayah yang rentan banjir. Pengambilan keputusan dalam  pengelolaan  daerah  limpasan  banjir  melibatkan  negosiasi  antara biaya dan manfaat dari tindakan alternatif tersebut. Hal ini juga menuntut pemikiran bahwa daerah hulu DAS merupakan bagian dari pemecahan masalah dan bukan sebagai sumber masalah.

Tindakan perencanaan tata guna lahan ditujukan untuk “menjauhkan manusia dari air banjir”. Tindakan tata guna lahan di dataran limpasan banjir bertujuan untuk memastikan bahwa kerentanan suatu pemanfaatan lahan sejalan dengan bahaya banjir di daerah tersebut. Tindakan struktural ditujukan untuk “menjauhkan air banjir dari manusia”. Jenis struktur yang dibangun mencakup dam yang dapat mengurangi besaran banjir, tanggul dan cekungan penahan banjir. Tindakan  kesiapan  akan  bahaya  banjir  memahami  bahwa  seefektif apa pun jenis tindakan pengelolaan yang ada, banjir yang bersifat menghancurkan  akan  terjadi. Tindakan  tersebut  mencakup  prakiraan banjir, pemberitahuan ancaman banjir, dan peningkatan kesadartahuan akan banjir secara umum bagi masyarakat yang berpotensi terkena banjir. Dalam sejumlah kasus, kesiapan akan bahaya banjir serta tindakan gawat darurat dapat menjadi satu-satunya jenis pengelolaan yang layak dan memiliki justifikasi ekonomi. Tindakan gawat darurat banjir menangani kerusakan akibat banjir berskala besar melalui “tindakan yang membantu masyarakat untuk menghadapi banjir.” Pengelolaan tindakan gawat darurat dalam banjir, adalah proses yang biasanya mencakup kegiatan persiapan, respons dan perbaikan. Proses tersebut juga mencakup perencanaan dan pelatihan evakuasi, perencanaan akomodasi darurat, pembersihan banjir, penggantian pelayanan umum yang penting, dan tindakan–tindakan perbaikan sosial dan financial yang lain.

Membangun keputusan kebijakan yang rasional

Banjir merupakan proses hal yang sangat kompleks. Pendekatan yang terpadulah yang memperhitungkan kerumitan ini dan kemudian mengarah kepada pengelolaan banjir yang adaptif dan efektif. Pendekatan pengelolaan DAS dan dataran limpasan banjir yang baik memadukan pengelolaan lahan di daerah hulu dengan perencanaan tata guna lahan, solusi rekayasa, pengelolaan cepat tanggap, dan kesiapan di di daerah hilir. Hal ini menuntut pemahaman yang baik mengenai seluruh proses fisik yang ada, selain perilaku sosial, kebiasaan dan budaya penduduk setempat. Lebih jauh, pendekatan ini harus dilandasi oleh pengetahuan ilmiah yang terbaik mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi banjir serta pengaruh lingkungan, sosial, dan ekonomi terhadap tindakan intervensi. Memahami bahwa program reforestasi berskala besar, penerapan teknologi konservasi tanah dan air dalam pertanian, pelarangan penebangan kayu, dan pemindahan pemukiman masyarakat di daerah hulu ke daerah dataran rendah tidak akan mengurangi insiden atau keparahan bencana banjir. Dampak lingkungan yang positif dari intervensi tersebut akan bersifat lokal, sedangkan dampak sosial dan ekonomi yang negatif yang timbul akan lebih luas.

Kebiasaan menyalahkan penduduk yang tinggal di wilayah dataran tinggi atas bencana banjir di seluruh daerah aliran sungai harus dihentikan. Solusi praktis sangat dibutuhkan dalam menjawab degradasi daerah aliran sungai yang disebabkan oleh kegiatan pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan. Sejalan dengan meninggalkan kebiasaan melebih-lebihkan dampak negatif yang disebabkan oleh penduduk daerah pegunungan terhadap lingkungan, kita tidak boleh melebih-lebihkan dampak positif dari partisipasi mereka dalam program pengelolaan DAS, seperti halnya upaya untuk mengembangkan pasar bagi jasa lingkungan yang diberikan oleh hutan. Lebih jauh, pembuat kebijakan dan lembaga pembangunan harus memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk memastikan bahwa pendekatan pengaturan dan keproyekan didasari oleh pengetahuan ilmiah yang terbaik pada saat itu dan untuk memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di dataran tinggi tidak perlu menanggung resiko kemiskinan yang lebih lanjut. Meskipun kemampuan hutan dalam mencegah bencana banjir terbatas, pengelolaan DAS sama sekali tidak boleh ditinggalkan. Hutan memberikan sejumlah jasa lingkungan yang dibutuhkan untuk melindungi dan merawat manfaat bagi populasi dataran rendah dan dataran tinggi untuk sekarang dan masa datang. Pengelolaan DAS perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan penduduk setempat serta kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Pendekatan yang paling efektif untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh bencana banjir menuntut perhatian yang khusus di wilayah hilir dan dataran limpasan banjir. Masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah tersebut perlu “belajar untuk hidup bersama dengan sungai”. Bersamaan dengan itu, para politisi dan pembuat kebijakan perlu menghentikan keyakinan akan cara cepat untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan banjir. Meskipun kerugian akibat banjir di dataran rendah berharga tinggi, aspek yang menguntungkan dari banjir perlu juga dipahami. Hanya dengan pengelolaan daerah aliran sungai dan dataran limpasan banjir terpadu yang komprehensif kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat (penduduk yang tinggal di dataran tinggi dan dataran rendah) dapat disampaikan secara baik.

 

  MENGENAL PUPUK ORGANIK CAIR (POC) GUANO Penyusun : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut   Pupuk organik kini sudah tak asing lagi bagi masya...