Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ( HHBK ) semakin tahun semakin meningkat maka perlu adanya upaya untuk melestarikan dan menjaga kesinambungan sumber daya alam, peran serta masyarakat mutlak sangat diperlukan dalam upaya tersebut.
Pelestarian sumber daya alam bukanlah semata mata tugas pemerintah saja akan tetapi upaya kesadaran masyarakat dalam memabangun upaya rehabilitasi hutan dan lahan perlu di tingkatkan, namun upaya menciptakan sumber daya manusia yang handal perlu adanya penyuluhan melalui wadah atau organisasi yang secara spesifik bergerak di sektor Kehutanan khususnya Kelompok Tani Hutan .
Peran penyuluh kehutanan dalam membangun jejaring kerja dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyuluhan untuk mengubah prilaku dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu dalam melaksanakan upaya pelestrian sumber daya alam (RHL)
Terbatasnya Penyuluh Kehutanan PNS yang ada dan luas wilayah binaan yang melebihi batas kemampuan penyuluh, maka penyuluh harus lebih profisional, hamdal serta mampu membaca setiap perubahan yang terjadi. Melihat konsdisi yang dihadapi maka Penyuluh Kehutanan Lapangan agar melatih masyarakat untuk bisa menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) maupun Penyuluh Non PNS yang secara sukarela ikut membangun upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan agar mampu meningkatkan penghasilan secara ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian sehingga secara ekonomi dan ekologi dapat dipertahankan.
Dalam upaya pembinaan dilakukan dengan melihat perioritas kegiatan sesuai kebutuhan KTH meliputi :
1. Pembinaan aspek kelola kelembagaan
2. Pembinaan kelola Kawasan
3. Pembinaan kelola aspek usaha
Daengan memperhatikan peningkatan kapsitas KTH serta terbatasnya penyuluh Kehutanan sebagai petugas pendamping KTH dan untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendampingan maka pembentukan Gapoktanhut merupakan alternatif yang paling tepat untuk mewujudkannya.
Atas dasar upaya percepatan arus transfer pengetahuan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Gapura membentuk GAPOKTANHUT ” GAPURA BAROKAH “ pada tanggal 15 Maret Tahun 2019 Dengan jumlah anggota sebanyak 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) se Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang berada di Wilayah Cabang Dinas Kehutanan Sumenep. Ppelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Gapoktanhut telah dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama meliputi Pertemuan Rutin bulanan yang dilaksanakan setiap minggu ke 3 pada hari Jum’at bulan berjalan secara bergiliran serta Arisan dan iuran anggota Gapoktanhut.
Setiap melakukan pertemuan rutin di Gapoktanhut penyuluh kehutanan memberikan materi penyuluhan disampaikan dalam bentuk diskusi maupun metode penyuluhan lainnya dapat diterima oleh anggota Gapoktahnut yang semuanya sebagai pengurus inti Kelompok tani Hutan dalam satu wilayah Kecamatan ,sudah dapat di pastikan arus tranfer tehnologi dan pengetahuan sangat efektif dan efisien.
Dengan melihat apa yang sudah dan akan dilaksanakan Gabungan Kelompok Tani Hutan “Gapura Barokah “ di harapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi Kelompok Tani Hutan lainnya dalam upaya membentuk Gapoktanhut untuk lebih berperan dalam pembangunan Kehutanan dan menjalankan fungsi kerjasama antar Kelompok Tani Hutan serta media pembelajaran dalam upaya penigkatan ekonomi dan ekologi
Penanda tanganan Berita Acara Pembentukan Gapoktanhut GAPURA BAROKAH oleh Camat Gapura
Jaduwal Pertemuan Bulanan Gapoktanhut
Pertemuan rutin bulanan Gapoktanhut Gapura Barokah
Produk Usaha KTH anggota Gapoktanhut “Gapura Barokah”






