Kamis, 29 April 2021

GAPOKTANHUT” GAPURA BAROKAH”

 Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ( HHBK ) semakin tahun semakin meningkat maka perlu adanya upaya untuk melestarikan dan menjaga kesinambungan sumber daya alam, peran serta masyarakat mutlak sangat diperlukan dalam upaya tersebut.

Pelestarian sumber daya alam bukanlah semata mata tugas pemerintah saja akan tetapi upaya kesadaran masyarakat  dalam memabangun upaya rehabilitasi hutan dan lahan perlu di tingkatkan, namun upaya menciptakan sumber daya manusia  yang handal perlu adanya penyuluhan melalui wadah atau organisasi yang secara spesifik bergerak di sektor Kehutanan khususnya  Kelompok Tani Hutan .

Peran penyuluh kehutanan dalam membangun jejaring kerja dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyuluhan untuk mengubah prilaku dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu dalam melaksanakan upaya pelestrian sumber daya alam (RHL)

Terbatasnya Penyuluh Kehutanan PNS yang ada dan luas wilayah binaan yang melebihi batas kemampuan penyuluh, maka  penyuluh harus lebih profisional, hamdal  serta mampu membaca setiap perubahan yang terjadi. Melihat konsdisi yang dihadapi maka Penyuluh Kehutanan Lapangan   agar melatih masyarakat untuk bisa menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) maupun Penyuluh Non PNS yang secara sukarela ikut membangun upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan  agar mampu  meningkatkan penghasilan secara ekonomi dengan tetap menjaga  kelestarian sehingga secara ekonomi dan ekologi dapat dipertahankan.

Dalam upaya pembinaan dilakukan dengan melihat perioritas kegiatan sesuai kebutuhan KTH meliputi :

1. Pembinaan aspek kelola kelembagaan

2. Pembinaan kelola Kawasan

3. Pembinaan kelola aspek usaha

Daengan memperhatikan peningkatan kapsitas KTH serta terbatasnya penyuluh Kehutanan sebagai petugas pendamping KTH dan untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendampingan maka pembentukan Gapoktanhut merupakan alternatif yang paling tepat untuk mewujudkannya.

Atas dasar upaya percepatan arus transfer pengetahuan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Gapura  membentuk GAPOKTANHUT  ” GAPURA BAROKAH “ pada tanggal 15 Maret Tahun 2019  Dengan jumlah anggota sebanyak 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) se Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang berada di Wilayah Cabang Dinas Kehutanan Sumenep. Ppelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Gapoktanhut telah dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama meliputi Pertemuan Rutin bulanan yang dilaksanakan setiap minggu ke 3 pada hari Jum’at bulan berjalan secara bergiliran serta Arisan dan iuran anggota Gapoktanhut.

Setiap melakukan pertemuan rutin di Gapoktanhut penyuluh kehutanan memberikan materi penyuluhan  disampaikan dalam bentuk diskusi maupun metode penyuluhan lainnya dapat diterima oleh anggota Gapoktahnut yang semuanya sebagai pengurus inti Kelompok tani Hutan dalam satu wilayah Kecamatan ,sudah dapat di pastikan arus tranfer tehnologi dan pengetahuan sangat  efektif dan efisien.

Dengan melihat apa yang sudah dan akan dilaksanakan Gabungan Kelompok Tani Hutan “Gapura Barokah “ di harapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi Kelompok Tani Hutan lainnya dalam upaya membentuk Gapoktanhut untuk lebih  berperan dalam pembangunan Kehutanan dan menjalankan fungsi kerjasama antar Kelompok Tani Hutan serta media pembelajaran dalam upaya penigkatan ekonomi dan ekologi

Penanda tanganan Berita Acara Pembentukan Gapoktanhut GAPURA BAROKAH oleh Camat Gapura


Jaduwal  Pertemuan Bulanan Gapoktanhut


Pertemuan rutin bulanan Gapoktanhut Gapura Barokah



Produk Usaha KTH anggota Gapoktanhut “Gapura Barokah”



Selasa, 27 April 2021

Ulasan Singkat Mengenai Peluang dan Kendala Skema Perhutanan Sosial di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan hutan bersama masyarakat atau yang lebih dikenal perhutanan sosial, sebenarnya merupakan terjemahan dari community based forest management yang dikembangkan oleh Ford Foundation. Perhutanan sosial didefinisikan sebagai sistem pengelolaan hutan lestari  yang dilaksanakan baik di dalam atau di luar kawasan hutan negara oleh masyarakat lokal atau komunitas adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budayanya (KLHK, 2020). Saat ini, skema perhutanan sosial mencakup sekitar 1.8 juta hektar hutan di Indonesia (2% merupakan hutan negara). Pemerintah Indonesia memprioritaskan skema ini sebagai rencana untuk meningkatkan 12.7 juta hektar area perhutanan sosial  pada tahun 2021. Subtansi untuk meningkatkan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial melebihi enam kali lipat dalam kurun waktu 2018-2021, diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat lokal, khususnya dalam taraf hidup miskin, untuk meningkatkan sosial ekonominya, dan juga mengatasi permasalahn lingkungan (Rakatama dan Pandit, 2020).

Lalu cara apa yang perlu untuk dilakukan untuk mewujudkan ambisi tersebut? Menurut Rakatama dan Pandit (2020), performa perhutanan sosial saat ini perlu ditinjau secara ‘kritis’ untuk mempelajari perkembangannya, khususnya, penerapan peluang dan kendalanya. Terdapat lima skema perhutanan sosial di Indonesia, yaitu: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Setiap skema memiliki karakter berbeda yang akan mempengaruhi performanya, seperti status lahan, jangka waktu kontrak, aktivitas yang diperbolehkan, dsb. Selain itu, perbedaan cara berinteraksi dengan lingkungan sekitar hutan dari komunitas lokal dari beda suku serta area yang terbentuk dari latar belakang dan budaya di Indonesia, juga berpengaruh terhadap skema ini.

Hasilnya, berdasarkan tinjauan dari berbagai studi kasus mengenai perhutanan sosial, Rakatama dan Pandit (2020) mengungkapkan, terdapat materi yang perlu dipelajari dan dibahas untuk mengembangkan pelaksanaanya. Pertama, studi mengenai perhutanan sosial perlu lebih banyak mengangkat permasalahan lingkungannya, karena studi yang ada lebih banyak pada sosial dan ekonomi. Sebagai tambahan, studi banding perlu ditambah, khususnya dari berbagai daerah/pulau yang belum pernah dilakukan studi sebelumnya, seperti Papua.

Kedua, tidak semua studi menyebutkan secara jelas informasi mendasar, seperti skema perhutanan sosial dan lokasi studi. Membuat perbandingan yang rumit antar kasus perhutanan sosial. Selain itu, banyak tinjauan mengenai perhutanan sosial yang tidak menunjukkan adanya peluang dan konflik dari perhutanan sosial, menciptakan celah informasi untuk dianalisa. Untuk studi perhutanan sosial selanjutnya diharuskan memasukkan semua informasi mendasar dan terkait, khususnya skema perhutanan sosial, lokasi studi, tujuan dan metodelogi yang jelas dan tepat.

Ketiga, ditemukan performa yang berbeda dalam pelaksanaan perhutanan sosial. Secara umum, dari studi terkait dapat diketahui peluang dan kendalanya, perlu dilihat lebih jauh lagi apakah suatu kasus termasuk peluang dalam satu studi atau menjadi kendala dalam studi lainnya. Sebagai contoh, Fisher dkk (2018) menemukan bahwa suatu peluang dalam perhutanan sosial adalah mengenali hak adat masyarakat lokal dalam mengelola hutan. Sedangkan De Royer dkk (2018) ber-argumen bahwa kendala perhutanan sosial adalah mengabaikan aspek untuk mengakui dan peran masyarakat lokal. Penilaian tersebut bisa disebabkan karena perbedaan skema perhutanan sosial dan lokasi studi.

Keempat, kebijakan lebih lanjut tentang perhutanan sosial harus menangani semua aspek peluang dan kendala (kelembagaan, sosial, ekonomi dan lingkungan). Bagaimanapun juga, mengatasi kendala sosial dan lingkungan harus diprioritaskan. Terutama mengantisipasi ketidaksetaraan dan kompetisi pengelolaan sumberdaya hutan yang menyebabkan konflik sosial diantara komunitas lokal. Sebagai akibat meningkatnya permintaan lahan hutan oleh masyarakat dari perhutanan sosial, permasalahan lingkungan harus benar-benar diperhatikan. Seperti hilangnya biodiversitas yang disebabkan konversi hutan menjadi lahan pertanian. Selanjutnya, peluang ekonomi dan kelembagaan harus dimaksimalkan untuk memberi pengaruh positif perhutanan sosial. Perlu meningkatkan kapasitas dari komunitas lokal dalam mengelola bisnis pertanian di bawah perhutanan sosial untuk memastikan pengentasan kemiskinan di pedesaan. Selain itu, pentingnya inisiatif dari pemerintah dan LSM dalam memperkuat kelembaagan lokal berperan dalam keberhasilan pelaksanaan perhutanan sosial oleh masyarakat.

Pada akhirnya, untuk melangkah ke depan, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial untuk memenuhi target 12.7 juta hektar dari skema perhutanan sosial di tahun 2021. Peraturan yang jelas, sederhana, dan transparan dibutuhkan untuk mengahadapi kendala saat ini, khususnya pengaruh kelembagaan, sosial, dan lingkungan. Kepentingan politik di parlemen dan pemerintah akan mempermudah prosedur birokrasi dalam mengubah rejim pengelolaan hutan dari sektor swasta dan pemerintah kepada komunitas lokal.

Disusun oleh: Dewi Indah Miranti__Penyuluh Kehutanan Ahli Muda CDK Sumenep


Referensi:

Rakatama, R dan Pandit, R. 2020. Reviewing social forestry schemes in Indonesia: Opportunities and challenges. Forest Policy and Economics 111. 102052, 1-13.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Bersama Membangun Perhutanan Sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, Jakarta. 


  MENGENAL PUPUK ORGANIK CAIR (POC) GUANO Penyusun : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut   Pupuk organik kini sudah tak asing lagi bagi masya...