Senin, 29 November 2021
SINERGI CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH SUMENEP BERSAMA PAUD HI EL FATH SUMENEP
Rabu, 01 September 2021
PEMBENTUKAN FORUM PKSM " RIMBA LESTARI "
Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyarakat (PKSM) adalah penting sebagai salah satu pilar dalam pengembangan
masyarakat guna pengelolaan sumberdaya hutan.
PKSM bersifat saling melengkapi dengan penyuluh kehutanan PNS dan
Penyuluh Kehutanan Swasta, karenanya tugas-tugas PKSM selaras dengan
tugas-tugas yang di emban Penyuluh Kehutanan sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. P.76/Menlhk/Setjen/Kum-1/8/2016
tentang Penyuluh kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat.
Sesuai amanah Permenlhk No. P.76/Menlhk/Setjen/Kum-1/8/2016, keberadaan forum PKSM sangat diperlukan sebagai upaya optimalisasi peran pendampingan dalam pelaksanaan tugas-tugas PKSM guna mewujudkan keberhasilan pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup. Tiga puluh (30) Agustus lalu, telah terbentuk forum PKSM di Kabupaten Sampang bertempat di Rumah Ketua KTH Bakti Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang dengan nama forum PKSM “RIMBA LESTARI”. Pembentukan Forum PKSM tersebut diihadiri oleh Koordinator Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah Sumenep, Penyuluh Kehutanan Madya dan perwakilan dari CDK Wilayah Sumenep. Masa bakti forum PKSM “RIMBA LESTARI” adalah 3 tahun. Adapun susunan pengurus forum PKSM, diantaranya :
Ketua :
M. Samsu’din
Sekretaris :
Muhammad Mahfud
Bendahara :
H. Nadori
Seksi perencanaan :
Samsul
Seksi Pemberdayaan Masyarakat : Kabul Hayat, dan
Seksi Kelola Usaha dan Pemasaran : Abu Sofyan
| Pembahasan AD/ART Forum PKSM Rimba Lestari |
Motto PKSM “RIMBA LESTARI” adalah IKHLAS MELAYANI MENUJU SAMPANG LESTARI. Guna mewujudkan motto tersebut di atas juga telah disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelembagaan Forum PKSM “RIMBA LESTARI”. PKSM “RIMBA LESTARI” Kabupaten Sampang bertekad untuk menjunjung tinggi integritas agar dapat secara optimal melaksanakan pendampingan kepada masayarakat di Kabupaten Sampang sebagaimana motto yang dimiliki “IKHLAS MELAYANI MENUJU SAMPANG LESTARI”.
Dalam
akhir acara sebagai bentuk kekompakan dalam satu frekuensi guna mewujudkan
Motto di atas, Penyuluh Kehutanan dan PKSM “RIMBA LESTARI” Kabupaten Sampang
melakukan foto bersama.
Rabu, 28 Juli 2021
Kopi Mangrove Produk Innovasi KTH Sabuk Hijau
Mangrove
didefinisikan sebagai jenis hutan yang terdiri dari tumbuhan berkayu atau
perdu, yang hidup pada pertemuan darat dan laut di garis pantai tropis dan
subtropis. Pemanfaatan mangrove dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori
utama. Pertama, mangrove sebagai daerah penyangga untuk melindungi pantai dari
erosi, menstabilkan sedimentasi, dan menjernihkan air pantai yang tercemar. Kedua,
mangrove menyediakan berbagai produk seperti kayu, bahan bakar, makanan, dan
obat-obatan dan juga merupakan sumber senyawa bioaktif.
Gambar
pohon dan bagian buah Rhizophora stylosa
Berdasarkan pengalaman dari masyarakat lokal yang telah mengkonsumi kopi ini, merasakan adanya manfaat bagi tubuh mereka seperti meningkatkan kebugaran. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa terdapat kandungan senyawa kimia aktif dalam kopi mangrove. Hasil studi pre-kilinis pada tahun 2018 membuktikan kebenarannya, kopi mangrove mengandung senyawa kimia aktif berupa tannin yang berfungsi sebagai anti-oksidan dan bermanfaat dalam pencegahan diabetes (Miranti dkk, 2018).
Sumber
Pustaka: The Bioactive Compounds and Antioxidant Activity of Food Products of Rhizophora
stylosa Fruit (Coffee and Tea
Mangrove). Miranti. DI, Ichiura. H, and Ohtani, Y. International Journal
of Forestry Research Volume 2018, Article ID 2315329, 6 pages.
Kamis, 29 April 2021
GAPOKTANHUT” GAPURA BAROKAH”
Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ( HHBK ) semakin tahun semakin meningkat maka perlu adanya upaya untuk melestarikan dan menjaga kesinambungan sumber daya alam, peran serta masyarakat mutlak sangat diperlukan dalam upaya tersebut.
Pelestarian sumber daya alam bukanlah semata mata tugas pemerintah saja akan tetapi upaya kesadaran masyarakat dalam memabangun upaya rehabilitasi hutan dan lahan perlu di tingkatkan, namun upaya menciptakan sumber daya manusia yang handal perlu adanya penyuluhan melalui wadah atau organisasi yang secara spesifik bergerak di sektor Kehutanan khususnya Kelompok Tani Hutan .
Peran penyuluh kehutanan dalam membangun jejaring kerja dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyuluhan untuk mengubah prilaku dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu dalam melaksanakan upaya pelestrian sumber daya alam (RHL)
Terbatasnya Penyuluh Kehutanan PNS yang ada dan luas wilayah binaan yang melebihi batas kemampuan penyuluh, maka penyuluh harus lebih profisional, hamdal serta mampu membaca setiap perubahan yang terjadi. Melihat konsdisi yang dihadapi maka Penyuluh Kehutanan Lapangan agar melatih masyarakat untuk bisa menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) maupun Penyuluh Non PNS yang secara sukarela ikut membangun upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan agar mampu meningkatkan penghasilan secara ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian sehingga secara ekonomi dan ekologi dapat dipertahankan.
Dalam upaya pembinaan dilakukan dengan melihat perioritas kegiatan sesuai kebutuhan KTH meliputi :
1. Pembinaan aspek kelola kelembagaan
2. Pembinaan kelola Kawasan
3. Pembinaan kelola aspek usaha
Daengan memperhatikan peningkatan kapsitas KTH serta terbatasnya penyuluh Kehutanan sebagai petugas pendamping KTH dan untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendampingan maka pembentukan Gapoktanhut merupakan alternatif yang paling tepat untuk mewujudkannya.
Atas dasar upaya percepatan arus transfer pengetahuan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Gapura membentuk GAPOKTANHUT ” GAPURA BAROKAH “ pada tanggal 15 Maret Tahun 2019 Dengan jumlah anggota sebanyak 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) se Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang berada di Wilayah Cabang Dinas Kehutanan Sumenep. Ppelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Gapoktanhut telah dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama meliputi Pertemuan Rutin bulanan yang dilaksanakan setiap minggu ke 3 pada hari Jum’at bulan berjalan secara bergiliran serta Arisan dan iuran anggota Gapoktanhut.
Setiap melakukan pertemuan rutin di Gapoktanhut penyuluh kehutanan memberikan materi penyuluhan disampaikan dalam bentuk diskusi maupun metode penyuluhan lainnya dapat diterima oleh anggota Gapoktahnut yang semuanya sebagai pengurus inti Kelompok tani Hutan dalam satu wilayah Kecamatan ,sudah dapat di pastikan arus tranfer tehnologi dan pengetahuan sangat efektif dan efisien.
Dengan melihat apa yang sudah dan akan dilaksanakan Gabungan Kelompok Tani Hutan “Gapura Barokah “ di harapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi Kelompok Tani Hutan lainnya dalam upaya membentuk Gapoktanhut untuk lebih berperan dalam pembangunan Kehutanan dan menjalankan fungsi kerjasama antar Kelompok Tani Hutan serta media pembelajaran dalam upaya penigkatan ekonomi dan ekologi
Penanda tanganan Berita Acara Pembentukan Gapoktanhut GAPURA BAROKAH oleh Camat Gapura
Jaduwal Pertemuan Bulanan Gapoktanhut
Pertemuan rutin bulanan Gapoktanhut Gapura Barokah
Produk Usaha KTH anggota Gapoktanhut “Gapura Barokah”
Selasa, 27 April 2021
Ulasan Singkat Mengenai Peluang dan Kendala Skema Perhutanan Sosial di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan hutan bersama masyarakat atau yang lebih dikenal perhutanan sosial, sebenarnya merupakan terjemahan dari community based forest management yang dikembangkan oleh Ford Foundation. Perhutanan sosial didefinisikan sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan baik di dalam atau di luar kawasan hutan negara oleh masyarakat lokal atau komunitas adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budayanya (KLHK, 2020). Saat ini, skema perhutanan sosial mencakup sekitar 1.8 juta hektar hutan di Indonesia (2% merupakan hutan negara). Pemerintah Indonesia memprioritaskan skema ini sebagai rencana untuk meningkatkan 12.7 juta hektar area perhutanan sosial pada tahun 2021. Subtansi untuk meningkatkan kawasan hutan dalam skema perhutanan sosial melebihi enam kali lipat dalam kurun waktu 2018-2021, diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat lokal, khususnya dalam taraf hidup miskin, untuk meningkatkan sosial ekonominya, dan juga mengatasi permasalahn lingkungan (Rakatama dan Pandit, 2020).
Lalu cara apa yang perlu untuk dilakukan untuk mewujudkan ambisi tersebut? Menurut Rakatama dan Pandit (2020), performa perhutanan sosial saat ini perlu ditinjau secara ‘kritis’ untuk mempelajari perkembangannya, khususnya, penerapan peluang dan kendalanya. Terdapat lima skema perhutanan sosial di Indonesia, yaitu: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Setiap skema memiliki karakter berbeda yang akan mempengaruhi performanya, seperti status lahan, jangka waktu kontrak, aktivitas yang diperbolehkan, dsb. Selain itu, perbedaan cara berinteraksi dengan lingkungan sekitar hutan dari komunitas lokal dari beda suku serta area yang terbentuk dari latar belakang dan budaya di Indonesia, juga berpengaruh terhadap skema ini.
Hasilnya, berdasarkan tinjauan dari berbagai studi kasus mengenai perhutanan sosial, Rakatama dan Pandit (2020) mengungkapkan, terdapat materi yang perlu dipelajari dan dibahas untuk mengembangkan pelaksanaanya. Pertama, studi mengenai perhutanan sosial perlu lebih banyak mengangkat permasalahan lingkungannya, karena studi yang ada lebih banyak pada sosial dan ekonomi. Sebagai tambahan, studi banding perlu ditambah, khususnya dari berbagai daerah/pulau yang belum pernah dilakukan studi sebelumnya, seperti Papua.
Kedua, tidak semua studi menyebutkan secara jelas informasi mendasar, seperti skema perhutanan sosial dan lokasi studi. Membuat perbandingan yang rumit antar kasus perhutanan sosial. Selain itu, banyak tinjauan mengenai perhutanan sosial yang tidak menunjukkan adanya peluang dan konflik dari perhutanan sosial, menciptakan celah informasi untuk dianalisa. Untuk studi perhutanan sosial selanjutnya diharuskan memasukkan semua informasi mendasar dan terkait, khususnya skema perhutanan sosial, lokasi studi, tujuan dan metodelogi yang jelas dan tepat.
Ketiga, ditemukan performa yang berbeda dalam pelaksanaan perhutanan sosial. Secara umum, dari studi terkait dapat diketahui peluang dan kendalanya, perlu dilihat lebih jauh lagi apakah suatu kasus termasuk peluang dalam satu studi atau menjadi kendala dalam studi lainnya. Sebagai contoh, Fisher dkk (2018) menemukan bahwa suatu peluang dalam perhutanan sosial adalah mengenali hak adat masyarakat lokal dalam mengelola hutan. Sedangkan De Royer dkk (2018) ber-argumen bahwa kendala perhutanan sosial adalah mengabaikan aspek untuk mengakui dan peran masyarakat lokal. Penilaian tersebut bisa disebabkan karena perbedaan skema perhutanan sosial dan lokasi studi.
Keempat, kebijakan lebih lanjut tentang perhutanan sosial harus menangani semua aspek peluang dan kendala (kelembagaan, sosial, ekonomi dan lingkungan). Bagaimanapun juga, mengatasi kendala sosial dan lingkungan harus diprioritaskan. Terutama mengantisipasi ketidaksetaraan dan kompetisi pengelolaan sumberdaya hutan yang menyebabkan konflik sosial diantara komunitas lokal. Sebagai akibat meningkatnya permintaan lahan hutan oleh masyarakat dari perhutanan sosial, permasalahan lingkungan harus benar-benar diperhatikan. Seperti hilangnya biodiversitas yang disebabkan konversi hutan menjadi lahan pertanian. Selanjutnya, peluang ekonomi dan kelembagaan harus dimaksimalkan untuk memberi pengaruh positif perhutanan sosial. Perlu meningkatkan kapasitas dari komunitas lokal dalam mengelola bisnis pertanian di bawah perhutanan sosial untuk memastikan pengentasan kemiskinan di pedesaan. Selain itu, pentingnya inisiatif dari pemerintah dan LSM dalam memperkuat kelembaagan lokal berperan dalam keberhasilan pelaksanaan perhutanan sosial oleh masyarakat.
Pada akhirnya, untuk melangkah ke depan, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial untuk memenuhi target 12.7 juta hektar dari skema perhutanan sosial di tahun 2021. Peraturan yang jelas, sederhana, dan transparan dibutuhkan untuk mengahadapi kendala saat ini, khususnya pengaruh kelembagaan, sosial, dan lingkungan. Kepentingan politik di parlemen dan pemerintah akan mempermudah prosedur birokrasi dalam mengubah rejim pengelolaan hutan dari sektor swasta dan pemerintah kepada komunitas lokal.
Disusun oleh: Dewi Indah Miranti__Penyuluh Kehutanan Ahli Muda CDK Sumenep
Referensi:
Rakatama, R dan Pandit, R. 2020. Reviewing social forestry schemes in Indonesia: Opportunities and challenges. Forest Policy and Economics 111. 102052, 1-13.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Bersama Membangun Perhutanan Sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, Jakarta.
Jumat, 19 Februari 2021
WANAWIYATA WIDYAKARYA— KTH SABUK HIJAU
Wanawiyata Widyakarya, dapat diartikan sebagai sarana untuk bekerja dan belajar, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat baik kelompok maupun perorangan dalam mengembangkan dan mengelola usahanya dan kegiatan pelatihan/ magang, serta meng-apreasiasi keberhasilan usaha mereka di bidang kehutanan atau lingkungan hidup.
Bagi kelompok masyarakat yang ingin ditetapkan menjadi Wanawiyata Widyakarya, dapat mengajukan diri secara bertahap melalui Dinas Kehutanan Provinsi atau dinas yang menangani penyuluhan kehutanan. Selanjutnya Dinas Kehutanan Provinsi atau dinas yang menangani penyuluhan kehutanan akan melakukan verifikasi, pendampingan dan pengajuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kemudian ditetapkan sebagai Wanawiyata Widyakarya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kriteria yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat agar dapat ditetapkan sebagai Wanawiyata Widyakarya, terdiri dari:
1. Memiliki kegiatan usaha di bidang
kehutanan atau
lingkungan hidup yang telah
berhasil,
2. Telah menjadi percontohan, tempat
pembelajaran/praktek, kunjungan/studi banding bagi masyarakat,
3. Memiliki sumber daya
manusia sebagai fasilitator,
4. Memiliki sarana pertemuan dan
perlengkapannya.
5. Lokasi mudah dijangkau,
6. Tersedia fasilitas akomodasi, minimal di rumah penduduk,
7. Wajib didampingi Penyuluh
Kehutanan/Pendamping, dan
8. Memiliki sertifikat kelas KTH Madya untuk
bidang usaha kehutanan.
Cabang Dinas Kehutanan Sumenep, khususnya di Wilayah Kerja
Pamekasan, memiliki satu KTH yang telah ditetapkan menjadi Wanawiyata
Widyakarya pada tahun 2020, yaitu KTH Sabuk Hijau. KTH Sabuk Hijau berlokasi di
Desa Lembung Kecamatan Galis, sejak awal berdirinya memang berfokus pada berbagai
kegiatan konservasi mangrove. Pemeliharaan vegetasi dan ekosistem mangrove,
pembuatan persemaian mangrove, menyediakan sarana dan pendampingan untuk
pelatihan/magang bagi akademisi atau masyarakat umum; merupakan bentuk kegiatan
yang telah dan masih mereka lakukan sampai saat ini. Selain itu, KTH ini
memiliki produk usaha mandiri berupa kopi mangrove yang merupakan olahan buah
mangrove dari jenis Rhizophora stylosa,
madu mangrove, dan ekowisata.
Melihat dari apa yang sudah dan masih akan dicapai oleh KTH
Sabuk Hijau sebagai Wanawiyata Widyakarya diharapkan dapat memotivasi dan meng-inspirasi
kelompok tani lainnya untuk
lebih berperan dalam pembangunan kehutanan dan lingkungan, menjalankan fungsi
sebagai media belajar, dan berbagi ilmu berbagi pengalaman.
Ketua
KTH Sabuk Hijau mendampingi pelatihan/ magang masiswa dan masyarakat.
Anggota KTH melakukan penanaman dan pemeliharaan mangrove.
MENGENAL PUPUK ORGANIK CAIR (POC) GUANO Penyusun : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut Pupuk organik kini sudah tak asing lagi bagi masya...
-
KAYU KUDA YANG KAYA MANFAAT Disusun Oleh : Nur Fadhilah Syahrawi, S.Hut Pohon kuda (Lannea coromandelica) adalah sejenis pohon dalam ...
-
Ada yang tau apa itu "sedekah oksigen"? Sesuai namanya, sedekah oksigen artinya menyumbang oksigen dengan cara menanam poh...
-
MENANAM POHON (BUKAN) SOLUSI SEDERHANA Oleh : Zainur, SP Foto : ksltv.com Sejumlah besar artikel menyarankan bahwa penanaman pohon dapat m...













